Kompas TV entertainment selebriti

Ananta Rispo Ajukan Rehabilitasi untuk Fico Fachriza, Polisi: Kita Masih Fokus Lakukan Pemeriksaan

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 15:13 WIB
ananta-rispo-ajukan-rehabilitasi-untuk-fico-fachriza-polisi-kita-masih-fokus-lakukan-pemeriksaan
Ananta Rispo memeluk adiknya, Fico Fachriza, yang kini jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komika Ananta Rispo mengajukan permohonan rehabilitasi untuk adiknya, Fico Fachriza yang kini berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rispo baru meminta secara lisan agar Fico direhab.

“Iya ada (pengajuan rehab). Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan. Kemarin kan kakaknya secara lisan bilang minta direhab tuh. Sudah menyampaikan juga,” ucap Zulpan, Senin (17/1/2022), mengutip Tribunnews.

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Terjerat Kasus Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara

Pengajuan rehabilitasi ini disampaikan Rispo secara lisan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sayangnya, Zulpan belum mengetahui apakah surat permohonan rehabilitasi tersebut sudah diterima pihak kepolisian atau belum.

“Saya belum cek lagi,” katanya.

Hingga kini, pihak polisi masih berfokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fico Fachriza.

“Kan kita masih fokus melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pria 27 tahun itu positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ananta Rispo Berharap Sang Adik Kapok

Sementara itu, Rispo sendiri berharap adiknya bisa kapok dan tidak mengulangi kesalahannya lagi.

“Yang namanya kita salah, tetap harus diproses. Mudah-mudahan Fico sembuh, kapok. Semoga bisa menjadi pelajaran berharga buat Fico,” ujar Rispo, Sabtu (15/1/2022).

Rispo bilang, Fico Fachriza sudah mengucapkan permintaan maaf kepadanya dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x