Kompas TV regional update

Bangunan Rusak Akibat Gempa Banten, Lapas Rangkasbitung Pindahkan 50 Narapidana

Kompas.tv - 16 Januari 2022, 15:01 WIB
bangunan-rusak-akibat-gempa-banten-lapas-rangkasbitung-pindahkan-50-narapidana
Sebanyak 50 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung dievakuasi dan dipindahkan akibat sebagian bangunan lapas rusak terdampak gempa bumi. (Sumber: Ditjen PAS Kemenkumham)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 50 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung dievakuasi dan dipindahkan akibat sebagian bangunan lapas rusak terdampak gempa bumi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Tejo Harwanto, menjelaskan, Gempa berkekuatan M6,7 yang terjadi pada Jumat (14/1/2022) itu merusak sebagian bangunan.

Pihaknya melakukan evakuasi dan pemindahan narapidana untuk melindungi keselamatan mereka.

"Jumat (14/1/2022) malam kami mengosongkan lima kamar hunian dengan memindahkan 50 narapidana dengan rincian 25 orang dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” jelas Tejo, seperti dikutip dari rilis tertulis Ditjenpas Kemenkumham, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Pascagempa di Banten, Kepala BNPB Minta Pemda Segera Dirikan Posko Darurat Bencana

Dia menambahkan, dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang mengalami kerusakan bangunan, baik kategori ringan hingga sedang.

Selanjutnya, pemindahan narapidana ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang dilakukan pukul 21.00 WIB menggunakan empat mobil.

Keempat mobil tersebut adalah dua mobil Transpas, satu mobil Kepolisian Resor Lebak, dan satu mobil Kejaksaan Negeri Lebak dengan pengawalan anggota kepolisian.

Seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang adalah 30 menit, sementara waktu tempuh ke Lapas Serang adalah 45 menit.

Dia juga menjelasskan, upaya evakuasi tersebut merupakan tindak lanjut menyusul pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak bahwa dengan adanya keretakan pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas rawan untuk ditempati.

Sementara itu, Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespons terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas.

“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh narapidana di lapangan serba guna. Kami juga melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan,: tuturnya.

“Selain itu, kami turut berkoordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” terangnya.

Baca Juga: 278 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa M 6,6 Banten, BNPB: Total yang Terdampak 1.378

Selanjutnya, pihak lapas telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan.

“Hal ini kami lakukan untuk melindungi hak narapidana dan petugas, yakni memperoleh keselamatan,” tegas Budi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x