Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Bangun Penginapan di Rest Area Tol Trans Jawa Diizinkan, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 11:42 WIB
bangun-penginapan-di-rest-area-tol-trans-jawa-diizinkan-ini-syaratnya
Tempat Istirahat (TIP) atau Rest Area KM360 B Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara )
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan.

Hal itu berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pasal tersebut menyatakan, TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.

Namun, durasi menginap di lokasi tersebut dibatasi paling lama 12 jam. Kemudian, fasilitas inap juga harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit.

Baca Juga: Jalan Tol Selesai 2023, Waktu Tempuh Solo-Yogya Cuma 20 Menit

Kriteria lainnya adalah, penginapan di TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Lalu area parkir penginapan TIP harus dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk.

Penginapan TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.

Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan, kerja sama pengembangan rest area seiring terbitnya Permen PUPR 28/2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Jakarta-Madinah

"Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol dapat lebih ditingkatkan, karena rest area dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa sentra bisnis lokal atau daerah, area logistik, kawasan industri, hingga destinasi penunjang wisata, termasuk fasilitas inap,” kata Cahyo dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.

"Target utama kami tentu saja pengguna jalan dengan perjalanan menerus/jarak jauh, demi keamanan dan keselamatan perjalanan mereka. Yang selama ini membutuhkan fasilitas inap untuk perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya, harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat," jelas Cahyo.

Selain kondisi Jalan Tol Trans Jawa yang panjang dan ramai, 85 persen rest area dikelola oleh PT JMRB. Sehingga potensi pengembangan fasilitas inap ini juga semakin terbuka.

"Namun tidak menutup kemungkinan bila nantinya dibutuhkan di rest area kami di jalan tol luar Jawa" tambahnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x