Kompas TV regional hukum

Modus Pelaku Pencabulan 3 Santriwati di Bandung, Ajari Tenaga Dalam

Kompas.tv - 7 Januari 2022, 21:46 WIB
modus-pelaku-pencabulan-3-santriwati-di-bandung-ajari-tenaga-dalam
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pencabulan terhadap tiga orang santriwati di Kabupaten Bandung disebut menggunakan modus mengajari tenaga dalam.

Dalam praktiknya, terduga pelaku menurutnya memanggil para korbannya untuk diajari tenaga dalam.

Namun setelah beberapa saat, para korban diduga menjadi tak sadarkan diri hingga menjadi korban pencabulan.

"Kemudian dipijit-pijit punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, dilansir dari Antara, Jumat (7/1/2022).

Menurut Ibrahim, terduga pelaku pencabulan tersebut merupakan oknum pengajar di salah satu pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Baca Juga: Empat Tersangka Dengan Empat Kasus Pencabulan Ditangkap

Pengajar itu diduga sebagai pelaku berdasarkan laporan korban yang diterima Polresta Bandung pada 1 Januari 2022. 

Dari laporan tersebut, lanjut Ibrahim, kemudian bermunculan laporan lainnya yang serupa hingga diduga ada tiga santriwati yang menjadi korban.

Namun sejauh ini, katanya, pihak Polresta Bandung yang menangani kasus tersebut masih belum menetapkan tersangka.

Ibrahim menyebut sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban.

Pihak kepolisian pun terbuka untuk menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa menjadi korban atas aksi tidak terpuji tersebut.

"Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain," katanya.

Saat ini, pihak Polda Jawa Barat tengah menelusuri kasus tersebut.

"Ini memang kasus sudah cukup lama kejadiannya, namun baru dilaporkan, jadi kejadian itu antara tahun 2019 sampai 2021," ungkap Ibrahim.

Adapun perbuatan tidak terpuji itu diduga terjadi di sebuah pondok pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan," ungkap Ibrahim.

Baca Juga: Usai Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Ibu Korban Sampaikan Minta Maaf

Baca Juga: Miris! Pelaku Pencabulan 15 Siswi SD di CIlacap Ternyata Sudah Pernah Lecehkan Siswi Sekolah Lain



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x