Kompas TV regional kriminal

Miris! Pelaku Pencabulan 15 Siswi SD di CIlacap Ternyata Sudah Pernah Lecehkan Siswi Sekolah Lain

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 16:25 WIB
Penulis : Shinta Milenia

CILACAP, KOMPAS.TV - Seorang guru di Sekolah Dasar Cilacap, Jawa Tengah melakukan kekerasan seksual terhadap 15 siswinya.

Mirisnya, kasus kekerasan seksual ini ternyata pernah dilakukan oleh pelaku di sekolah lain.

Namun, saat itu kasus kejahatan seksual justru diselesaikan melalui jalur mediasi, alih-alih menyeret pelaku ke jalur hukum pidana.

Salah satu siswi sekolah dasar di Cilacap, Jawa Tengah melaporkan kepada orangtuanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh gurunya.

Baca Juga: Protes Marak Kekerasan Seksual, Aktivis Demonstrasi

Atas laporan ini, orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Dari pengembangan pemeriksaan kemudian, didapati ada 14 korban lainnya yang mengalami hal serupa.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak kekerasan seksual ini sudah dilakukan dalam 3 bulan terakhir.

Dan dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku pernah melakukan tindak kejahatan yang sama di sekolah lain pada tahun lalu.

Namun, saat itu pihak sekolah tempat pelaku bekerja sebelumnya melakukan mediasi dengan korban dan diselesaikan secara internal.

Selain ranah pidana yang tengah berproses, Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku.

Baca Juga: Tunaikan Permendikbud 30, Unsri Bentuk Satgas PPKS dengan Libatkan Mahasiswi Cegah Pelecehan Seksual

Pemerintah diharapkan memberikan pengawasan ekstra dalam setiap aktivitas di lingkungan sekolah.

Dan hal ini pun disampaikan oleh Retno Listyarti, Komisioner KPAI yang berbincang pada program Sapa Indonesia Malam, Minggu (12/12/2021) kemarin.

Menurut Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut, bahwa pendampingan bagi korban harus dilakukan bersama dan harus dibuatkan sistem yang tepat dalam menanganinya, agar trauma yang dialami tidak mempengaruhi masa depannya nanti.

Kasus kejahatan seksual di lingkup sekolah harusnya bisa dicegah.

Jangan sampai anak yang dititipkan orang tua untuk menimba ilmu, justru malah menjadi korban tindak asusila.

Baca Juga: PKS Tak Setujui RUU TPKS Bila Belum Ada Hukum Zina dan Penyimpangan Seksual



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x