JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia menegaskan menolak klaim batas maritim yang tidak memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi menekankan, perundingan-perundingan batas maritim harus selalu didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditandatangani pada 1982.
"Klaim apapun oleh pihak manapun harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982," ujar Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu RI (PPTM) yang disiarkan kanal YouTube Kementerian Luar Negeri (Kemlu), MoFA Indonesia, Kamis (6/1/2022).
"Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional," imbuh mantan Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu itu.
Baca Juga: Indonesia Galang Koalisi 5 Negara ASEAN untuk Sikapi Arogansi China di Laut China Selatan
Menlu mengungkapkan, sebanyak 17 perundingan perbatasan telah dijalankan sepanjang tahun 2021 dengan Filipina, Malaysia, Palau, dan Vietnam.
Retno mengatakan akselerasi intensitas perundingan perbatasan baik darat maupun maritim akan terus ditingkatkan pada tahun ini.
Untuk maritim, Indonesia akan melanjutkan perundingan dengan Malaysia, Palau, Filipina, dan Vietnam.
"Dengan Malaysia, diharapkan Perjanjian Batas Laut Teritorial di segmen Laut Sulawesi dan segmen Selat Malaka bagian selatan, dapat ditandatangani," ungkap diplomat yang pernah bertugas sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Islandia itu.
Baca Juga: Tiga Agenda Besar Hubungan Luar Negeri Indonesia 2022, Salah Satunya Ketegangan Laut China Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.