Kompas TV nasional hukum

Duduk Perkara Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim hingga 3 Saksi Diperiksa Polisi

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 07:42 WIB
duduk-perkara-ferdinand-hutahaean-dilaporkan-ke-bareskrim-hingga-3-saksi-diperiksa-polisi
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri atas ujaran kebencian bernada SARA.

Ketua DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan dua saksi.

Baca Juga: Sempat Sembunyikan Barang Bukti, Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Bernada Penistaan Agama

Haris menjelaskan, pihaknya melaporkan Ferdinand Hutahaean guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Sebab, kata Haris, cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Kami anggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Haris di Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Sempat Berbohong soal Barang Bukti

Haris menilai Ferdinand Hutahaean tidak Pancasilais karena menulis cuitannya yang mengandung SARA dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Dari cuitannya Ferdinand tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak Pancasilais, anti-Pancasila," ujar Haris.

Adapun terkait ucapan maaf yang disampaikan Ferdinand, Haris menilai hal itu bukan ditujukan kepada dirinya pribadi, melainkan kepada masyarakat Indonesia yang telah dilukai perasaan dan keyakinannya.

Baca Juga: Joseph Suryadi Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Tuduhannya

Karena itu, Haris meminta jajaran kepolisian segera menindak tegas perkara tersebut. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Pembelajaran bagi kita semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan, serta merusak persatuan dan kesatuan," ujar Haris.

Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Dugaan Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada  4 Januari 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x