Kompas TV nasional peristiwa

Kemendikbud Ristek: Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Melarang

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 11:14 WIB
kemendikbud-ristek-seluruh-sekolah-wajib-tatap-muka-pemda-tak-boleh-melarang
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Terkait hal ini, pemerintah daerah atau pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria. Selain itu, pemda tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri dalam sebuah webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022 pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Terungkap, Alasan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Dilakukan, Komisi X DPR: Learning Loss Nyata Terjadi

Jumeri menjelaskan secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk dalam PPKM level 1 atau zona hijau.

Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, berdasarkan data Kemendikbud Ristek, tercatat sebanyak 81 persen atau sebanyak 3,606 juta dari 4,5 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menerima vaksinasi.

"Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri seperti dikurip dari laman Diektorat SD Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Jumeri menuturkan, saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4.

Baca Juga: Kasus Omicron Bakal Tembus Rekor, Kanada Tutup Sekolah dan Restoran Dalam Ruangan

Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia, kata dia, masuk ke dalam level 2 dan level 1.

Di Pulau Jawa dan Bali, misalnya, terdapat 31 persen sudah di zona level 1. Kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3.

Di Sumatera, sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35 persen kuning dan 4 persen di level tiga.

Daerah Sulawesi, 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3.

Sementara itu, di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi dengan berada di level 2.

Dengan demikian, kata dia, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x