Kompas TV nasional politik

Hapus Ditjen Fakir Miskin, Risma: Birokrasi Terlalu Gemuk, Enggak Efisien

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 10:36 WIB
hapus-ditjen-fakir-miskin-risma-birokrasi-terlalu-gemuk-enggak-efisien
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Sumber: KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV -  Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 pada 14 Desember 2021 lalu. Salah satu isinya yaitu menghapus struktural Direktorat Jenderal Penanganan Fakir-Miskin (Ditjen PFM) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, penghapusan Ditjen PFM dalam Kemensos itu merupakan usulan dari dirinya. Alasannya karena birokrasi di Kemensos yang terlalu gemuk sehingga tak efisien dalam bekerja. 

"Saya memang sengaja begitu karena kalau terlalu gemuk, lembaga itu enggak efisien, susah komunikasinya," kata Risma seperti dikutip dari laman Antara, Kamis (30/12/2021). 

Baca Juga: Politikus PKS Minta Jokowi Jelaskan Manfaat Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos

Dia mengatakan terdapat dua direktur dari Ditjen PFM yang akan meninggalkan posisinya dikarenakan pensiun.

Menurut dia, pihaknya diizinkan mengurangi kelembagaan di Kemensos, karena dampaknya untuk rakyat sangat baik.

"Kalau aku berat, mestinya dirjen-dirjen itu tak tetapkan, tapi malah kukecilin karena menurutku sudah tidak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini," ujarnya.

Ia menyebut, penghapusan Ditjen PFM tak akan memengaruhi proses distribusi bantuan sosial (bansos) yang sedang dijalankan oleh Kemensos.

Sebab, sepanjang data bansos sudah betul, tidak perlu adanya pembentukan ditjen, karena secara otomatis sudah bisa dilakukan dengan teknologi.

"Sekarang lagi saya siapkan itu, nanti triwulan pertama keluar. Jadi tiga direktur hilang yang PFM itu, nanti tinggal satu saja. Itupun bukan hanya nangani bansos," ujar dia.

Ia menyatakan, dirinya sedang mempertimbangkan perampingan struktural yang ada di Kemensos lainnya. 

Misalnya dari 41 balai yang dibawahi Kemensos, kini dirampingkan menjadi 23, demi mengurangi biaya operasional.

"Dengan kelembangaan yang baru kita memang boleh, kalau memang tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali, bukan hanya PFM," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan kepada publik ihwal kebijakan menghapus Ditjen PFM. 

Baca Juga: Risma Soal Posisi Wamensos: Diisi atau Tidak, Itu Kewenangan Pak Jokowi

“Presiden Jokowi harus jelaskan ke publik manfaatnya apa (penghapusan Ditjen PFM). Kalau manfaatnya adalah menghilangkan terminologi kemiskinan, padahal secara riil kemiskinan tetap ada, kan tidak begitu juga kan,” kata Iskan seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (27/12/2021).

Menurut dia, tugas utama kebijakan negara adalah mengatasi kemiskinan. Jika hanya menghilangkan terminologinya, mengaburkan makna kemiskinan itu sendiri. 

“Nomenklatur miskin di banyak kementerian banyak dihilangkan, diganti dengan istilah pra-sejahtera dan sebagainya. Di Indonesia banyak kalimat itu jadi tidak jelas. Istilahnya menjadi kabur,” ujarnya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x