Kompas TV nasional politik

Risma Soal Posisi Wamensos: Diisi atau Tidak, Itu Kewenangan Pak Jokowi

Kompas.tv - 29 Desember 2021, 19:04 WIB
risma-soal-posisi-wamensos-diisi-atau-tidak-itu-kewenangan-pak-jokowi
Manteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau kerap dipanggil Risma menanggapi terkait jabatan wamensos.(Sumber: Dok Kementerian Sosial)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma menanggapi posisi jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos). 

Risma menyebut, keberadaan jabatan wamensos diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Di mana setiap kementerian diharuskan ada posisi wamen. 

Soal diisi atau tidak, mantan Wali Kota Surabaya,  ini mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Jadi standarnya di Menpan RB itu ada. Itu terserah Presiden Jokowi diisi atau tidak, itu kewenangan presiden," kata Risma di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sementara terkait sosok yang akan mengisi posisi tersebut, Risma enggan memberikan komenternya.

Dia hanya mengatakan, keputusan terkait pemilihan wamensos sepenuhnya diserahakan kepada Jokowi. 

"Saya tidak tahu (nama Wamensos). Itu kewenangan Pak Presiden (Jokowi) menentukan (Wamensos)," ujarnya. 

Baca Juga: Demokrat Kritik Jokowi Terbitkan Perpres untuk Tunjuk Wamensos: Kabinet Semakin Gemuk

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos.

Melansir dari lembaran Salinan Perpres 110/2021, pada Pasal 2 Ayat (1) menyebutkkan bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 seperti yang dilihat KOMPAS TV, Rabu.

Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tambahkan Jabatan Wamensos karena Risma Lebih Banyak Cari Popularitas




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x