Kompas TV nasional peristiwa

Tolak Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kadin DKI Sebut Pemprov Buat Keputusan Sepihak

Kompas.tv - 19 Desember 2021, 13:58 WIB
tolak-kenaikan-ump-jakarta-5-1-persen-kadin-dki-sebut-pemprov-buat-keputusan-sepihak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berdemo meminta kenaikan UMP Jakarta 2022 di Balai Kota DKI pada Senin, 29 November 2021. (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyatakan, pihaknya menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang direvisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi 5,1 persen.

Diana menilai, penentuan kenaikan UMP ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021). 

Diana mengatakan, kenaikan UMP sebelumnya yakni sebesar 0,8 persen yang ditetapkan pada 20 November 2021 sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang dibicarakan bersama unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi.

Baca Juga: Pengusaha Tunggu Klarifikasi Kemenaker Soal Kenaikkan UMP Jakarta 2022 hingga 5,1 Persen

"Sebagaimana diumumkan (UMP Jakarta) pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," ujarnya. 

Diana menilai seharusnya Pemprov DKI lebih bijak dalam menetapkan UMP DKI Jakarta 2022. 

"Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp4.416.186 pada tahun 2021. Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit paska pengendalian pandemi," katanya. 

Lebih jauh, Diana menjelaskan, revisi UMP 2022 akan menyebabkan kenaikan harga pada barang konsumsi rumah tangga sehingga pengusaha kecil akan semakin berat dalam memenuhi ketentuan tersebut.

"Alih-alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak (pada) pengusaha kecil susah mencari SDM yg berkualitas karena SDM yang berkualitas lebih memilih sebagai pekerjaan yang menjamin pendapatannya dengan mencari pengusaha yang skala UMP lebih tinggi," ujarnya. 

Diana menyebut Kadin Jakarta akan mengikuti ketentuan UMP sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Direvisi, Ketua KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 dari UMP 2021.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x