Kompas TV nasional update

Catat, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 17 Desember 2021, 09:39 WIB
catat-ini-aturan-baru-naik-kereta-api-selama-libur-natal-dan-tahun-baru
Ilustrasi: pegawai kereta api tengah bertugas di stasiun. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).

Pada keterangan lain, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kembali mengingatkan kepada calon penumpang untuk memperhatikan tiga ketentuan terbaru perjalanan kereta api pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022," kata Eva, Jumat (17/12).

Baca Juga: Penjualan Pernak-pernik Natal Naik 30 Persen

Eva mengatakan, masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT KAI akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

  • Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

  • Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  • Wajib Didampingi orang tua

Khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR. 

Baca Juga: Selama Natal dan Tahun Baru Kegiatan Pembelajaran di Jawa Timur Tetap Berjalan Normal

Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

"Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," ujarnya.

KAI mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan, dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.

Baca Juga: Pasien Pertama Omicron di Indonesia Tidak Punya Riwayat Perjalanan ke Luar Negeri




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x