Kompas TV bisnis kompas bisnis

Pemerintah Cabut Aturan Minyak Goreng Wajib Kemasan

Kompas.tv - 14 Desember 2021, 06:27 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Pemerintah membatalkan aturan wajib kemasan minyak goreng curah yang seharusnya dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Artinya, minyak goreng curah yang sering kita lihat di warung dan pasar masih boleh diedarkan atau dijualbelikan.

Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang minyak goreng sawit wajib kemasan karena mempertimbangkan kondisi pandemi.

Aturan tersebut menyebutkan produsen, pengemas, dan pelaku usaha perdagangan minyak goreng wajib untuk menggunakan kemasan.

Baca Juga: Harga Minyak Anjlok Buntut Sentimen Kasus Evergrande dan Varian Omicron

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x