Kompas TV nasional berita utama

Menkumham Ungkap Keppres Penyelesaian Kasus HAM Segera Disahkan: Orientasinya Pemulihan Korban

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 16:53 WIB
menkumham-ungkap-keppres-penyelesaian-kasus-ham-segera-disahkan-orientasinya-pemulihan-korban
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, keputusan presiden (keppres) tentang penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu akan segera disahkan. (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, keputusan presiden (keppres) tentang penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu akan segera disahkan.

Nantinya, keppres yang tengah disusun tersebut akan berorientasi pada upaya pemulihan korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat.

Demikian Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).

“Keppres yang sedang disiapkan pemerintah semata-mata berorientasi pada upaya pemulihan para korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Yasonna.

Ia mengatakan, orientasi itu dimaksudkan agar perdamaian di antara para pihak terkait dan kesatuan serta persatuan bangsa dapat terwujud.

Tentunya, sambung Yasonna, tanpa mengintervensi proses penanganan secara yudisial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Jokowi soal UU ITE: Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Yasonna menambahkan, keppres tentang penyelesaian kasus HAM berat tidak hanya berorientasi pada pemulihan korban, tapi juga ada dua poin penting lainnya.

Poin-poin itu adalah pengungkapan kebenaran dari kasus pelanggaran HAM berat di masa. Kemudian, jaminan bahwa pelanggaran HAM berat tersebut tidak akan terulang di masa depan.

Nantinya, Yasonna menuturkan, keppres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait dalam melakukan penanganan peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat, yaitu melalui mekanisme nonyudisial yang lebih terencana, sistematis, dan terpadu.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Yasonna juga menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam menyusun keppres tidak ditujukan untuk mengganti peran Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

“Upaya pemerintah tersebut tidak dalam rangka menggantikan peran dan fungsi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Yasonna.

Baca Juga: Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban

Sebaliknya, tambah Yasonna, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sedang menyempurnakan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

“Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tindak lanjut atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ucap Yasonna.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x