Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan dkk Harus Penuhi Syarat Berikut untuk Diangkat Jadi ASN Polri

Kompas.tv - 4 Desember 2021, 12:31 WIB
novel-baswedan-dkk-harus-penuhi-syarat-berikut-untuk-diangkat-jadi-asn-polri
Sejumlah mantan pegawai KPK melalukan foto bersama usai resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Mereka melakukan akai perpisahan setelah diberhentikan akibat dinyatakan tidak lolos TWK. (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Resmi! Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Kendati begitu, untuk dapat diangkat menjadi ASN Polri, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Novel Baswedan dan ke-56 eks Pegawai KPK sebagaimana terdapat pada Pasal 6. 

Syarat itu di antaranya, nama eks pegawai KPK tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten SDM Kapolri yang diajukan kepada Kapolri.  

Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan. 

Masih pada  pasal yang sama, disebutkan bahwa pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. 

Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. 

Selanjutnya, pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri. Lalu, 57 eks pegawai KPK itu akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIK) dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Mengapa Kapolri Ingin Terima Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK? - ROSI

Dedi mengatakan, Peraturan Polri tersebut telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia. 

Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.   

Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.

Baca Juga: Respons Nasib 57 Eks Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Punya Kewenangan



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x