Kompas TV nasional hukum

Resmi! Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Kompas.tv - 4 Desember 2021, 09:40 WIB
resmi-polri-terbitkan-peraturan-pengangkatan-57-eks-pegawai-kpk-jadi-asn
Sejumlah mantan pegawai KPK melalukan foto bersama usai resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Mereka melakukan akai perpisahan setelah diberhentikan akibat dinyatakan tidak lolos TWK. (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021). 

Baca Juga: Resmi! Polri Angkat Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

Dedi mengatakan, Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia. 

Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.   

Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.



Sumber : Kompas.com/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x