Kompas TV nasional hukum

Telegram Panglima TNI: Pemeriksaan Prajurit yang Terkait Perkara Hukum Harus Izin Komandan

Kompas.tv - 24 November 2021, 11:02 WIB
telegram-panglima-tni-pemeriksaan-prajurit-yang-terkait-perkara-hukum-harus-izin-komandan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI mengharuskan pemanggilan prajurit yang tersandung masalah hukum melalui komandan atau kepala satuan. Keharusan itu berdasarkan tata cara yang tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Aturan internal TNI ini berlaku untuk pemanggilan oleh Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan.

Surat telegram tertanggal 5 November 2021 ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono.

Dilansir dari Kompas.com, dalih keluaranya surat telegram ini karena adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.  

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Buka Suara Soal Surat Telegram Panglima TNI yang Atur Pemeriksaan Prajurit

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI itu tanpa merinci apakah tak sesuai ketentuan hukum yang berlaku itu diputuskan melalui proses peradilan atau tidak, Selasa (23/11/2021).

Namun dalam surat telegram Panglima TNI itu sedikitnya terdapat empat poin yang diatur, meliputi:

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Pernyataan Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai surat telegram Panglima TNI tersebut. Sebab, surat telegram itu diterbitkan pada 5 November 2021, sebelum dirinya menjabat sebagai Panglima TNI.

"Saya harus cek lagi (surat telegramnya). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Tetapi kan kalau soal proses hukum itu memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," ucap Andika.

Baca juga: KPK: Pernyataan Robin Soal Tiga Nama Orang Dalam yang Diduga Kerap Bermain Hanya Testimoni Saja

Namun demikian, ia mengatakan tidak menutup diri apabila ada pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap prajurit TNI dalam suatu perkara.

Sementara itu, Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga merespons aturan baru pemeriksaan prajurit TNI yang dibuat lewat telegram yang menimbulkan pro kontra itu.

Marsekal Hadi meminta agar aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI itu dipahami secara utuh.

Hadi mengklaim aturan itu bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum.

"Aturan yang keluar di akhir masa jabatannya itu hanya berlaku jika prajurit TNI dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca juga: Kenapa Orang Sering Bawa-bawa Jabatan Saat Berkonflik? Ini Kata Pengamat

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x