Kompas TV nasional hukum

Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Kompas.tv - Diperbarui 2 September 2022, 23:18 WIB
intip-gaji-tni-ad-dan-tunjangannya-dari-pangkat-tamtama-hingga-jenderal
Prajurit Siswa TNI AD asal Papua menjalani pendidikan pertama bintara di Secaba Rindam IV/ Diponegoro, Magelang, Jawa Tengah. (Sumber: Dok. TNI AD)
Penulis : Dian Nita | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjadi TNI AD masih menjadi salah satu cita-cita masyarakat yang ingin mengabdi untuk negara Indonesia. Ada kebanggaan tersendiri bagi mereka yang bisa menjadi TNI AD dan menjaga NKRI. 

Tapi bagaimana dengan gaji dan tunjangannya?

Gaji dan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) diketahui disesuaikan dengan pangkat dan penempatan.

Tak hanya itu, TNI AD juga merupakan pekerjaan idaman karena mendapatkan gaji tetap dari negara, tunjangan hingga menempati rumah dinas.

Tak heran, kendati untuk masuk menjadi anggota TNI AD sangat sulit, banyak orang yang tetap mendaftarkan diri.

Gaji TNI AD dan Tunjangannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.

Baca Juga: Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022

Sebagaimana dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji Anggota TNI AL Beserta Tunjangan, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x