Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022

Kompas.tv - 10 November 2021, 16:25 WIB
ini-nilai-anggaran-gaji-ke-13-thr-dan-tunjangan-fungsional-pns-di-2022
Ilustrasi PNS. Untuk meningkatkan daya beli PNS dan pemilihan ekonomi akibat pandemi, pemerintah menggelontorkan dana ratusan triliun untuk gaji ke-13, THR, dan tunjangan bagi PNS. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil. Di antaranya dengan pemberian gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia, termasuk belanja yang dilakukan oleh PNS.

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan dana sekitar Rp30 triliun untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13. Seperti tahun lalu, gaji ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar untuk penanganan Covid-19. Kebijakan itu akan dilanjutkan pada 2022. Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.

Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area

Tahun ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pemberian tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir serta PNS Widyaprada.

Payung hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional yang pertana, adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Perpres yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu menyebutkan, pemberian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 96/2021.

Baca Juga: Masyarakat Ngeluh Penerbangan Garuda Langka, Ternyata Ini Penyebabnya

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x