Kompas TV nasional peristiwa

KPK Disarankan Hentikan Penyelidikan Formula E, Pakar Hukum: Dugaan Pidana Harus Ada Dulu, bukan ...

Kompas.tv - 13 November 2021, 05:26 WIB
kpk-disarankan-hentikan-penyelidikan-formula-e-pakar-hukum-dugaan-pidana-harus-ada-dulu-bukan
Ilustrasi. Trek balapan mobil listrik Formula E akan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan hingga lingkaran dalam Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. KPK disarankan untuk hentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Formula E.(Sumber: Dok.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan KPK telah keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar penentuan dugaan pidana.

"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada. Bukan baru dicari-cari. Setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," jelasnya dikutip dari Antara.

Margarito melanjutkan seharusnya KPK sebelumnya telah memiliki aspek pidana sebelum memeroleh bukti-bukti untuk menguatkan peristiwa pidana.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E Jika Tak Temukan Unsur Pidana

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana. Tinggal memeroleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana," kata Margarito, Jumat (12/11/2021).

"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik. Ini sangat salah," tegasnya.

Terkait penundaan penyelenggaraan Formula E selama dua tahun dan pemberian commitment fee, Margarito mengatakan hal tersebut bukan kendali manusia karena adanya pandemi.

"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia. Melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," lanjut Margarito.

Terkait permasalahan dana pinjaman pada bank yang telah digunakan, memang akan membebani APBD.

Baca Juga: KPK: Kasus Formula E akan Dihentikan...

Terlebih jika memang terjadi adanya penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak penyelenggara.

"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Margarito.

Margarito menyarankan kepada KPK, dengan menilik kondisi yang terjadi selama ini untuk menghentikan pengusutan Formula E.

Dia menjelaskan penyelidikan akan memengaruhi asumsi publik ke KPK. Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x