Kompas TV nasional hukum

KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E Jika Tak Temukan Unsur Pidana

Kompas.tv - 12 November 2021, 11:54 WIB
kpk-hentikan-penyelidikan-kasus-formula-e-jika-tak-temukan-unsur-pidana
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan penyelidikan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta jika tak temukan unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.

Proses itu, kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E tersebut.

Pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Baca Juga: PSI: Anies Berpotensi Langgar 2 Peraturan Ini karena Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Formula E

Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.

Mereka datang ke KPK didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," kata Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11) kemarin. 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x