Kompas TV nasional kriminal

KPK Selidiki Aliran Dana Orang Kepercayaan Zumi Zola

Kompas.tv - 12 November 2021, 22:10 WIB
kpk-selidiki-aliran-dana-orang-kepercayaan-zumi-zola
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat pengumuman dan penahanan tersangka Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Kamis (4/11/2021). KPK menyelidiki aliran dana yang diduga diterima tersangka Apif Firmansyah (AF). (Sumber: KOMPAS TV/Ant/HO-Humas KPK)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran dana yang diduga diterima tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 

KPK telah meminta keterangan 10 saksi pada Jumat di Gedung Polda Jambi Kota Jambi terkait penyidikan kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 dan aliran dana yang diterima  tersangka AF. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017/2018 dan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka AF disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E Jika Tak Temukan Unsur Pidana

Para saksi itu adalah empat anggota DPRD Jambi 2014-2019 bernama Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto. Wakil Bupati Sarolangun bernama Jambi Hilallatil Badri juga diperiksa sebagai saksi.

Lalu, ada RD Sendhy Hefria Wijaya sebagai karyawan PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi dari pihak swasta.

Kemudian, Basri sebagai staf logistik PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin sebagai Direktur PT Athar Graha Persada, dan pengusaha Deki Nander. 

Sebelumnya, Apif telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/11/2021). Menurut KPK, Apif adalah orang kepercayaan Zumi Zola yang kerap mendampingi mantan Gubernur Jambi itu sejak saat maju menjadi calon bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010.

Baca Juga: Dua Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pajak yang Melibatkan Pejabat DJP

Saat Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif terus menjadi orang kepercayaannya untuk mengurus segala keperluan.

Salah satu tugas Apif antara lain mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Sesuai perintah Zumi, sebagian dana itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Ayat 1 sd 1 KUHP 2001.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x