Kompas TV video sinau

Penting! Ini Jarak Antar Rest Area di Jalan Tol, Sudah Tahu?

Kompas.tv - 11 November 2021, 07:15 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV – Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau yang dikenal dengan rest area adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan para pengguna jalan tol.

Di rest area, baik penumpang maupun pengemudi dapat beristirahat dan mengembalikan stamina agar bisa kembali fokus untuk berkendara.

Selain itu, pengemudi juga bisa mengistirahatkan kendaraannya di rest area setelah menempuh perjalanan jarak jauh, agar tidak mengalami kerusakan mesin maupun komponen kendaraan yang lain.

Pengemudi sebaiknya bisa memperkirakan jarak antar rest area agar dapat memperhitungkan akan beristirahat di mana.

Jalan tol antarkota umumnya memiliki beberapa rest area dengan jarak yang diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tempat Istirahat Dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

Baca Juga: 4 Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol dan Pencegahannya ala Peneliti Pustral UGM

Terdapat 3 tipe rest area pada jalan tol antarkota yakni rest area tipe A, B dan C. Pada Pasal 25 peraturan tersebut tertulis bahwa jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer.

Selanjutnya, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B, minimal 10 kilometer, dan jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer

Rest area tipe A memiliki fasilitas paling lengkap mulai dari klinik kesehatan hingga bengkel untuk kerusakan ringan. Sementara fasilitas yang ada pada rest area tipe B lebih sedikit dibandingkan pada tipe A.

Terakhir, adalah rest area tipe C yang hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti masa libur nasional atau kondisi tertentu. Jarak antara rest area tipe C dengan tipe A atau B minimal adalah 2 kilometer.

Baca Juga: Baru Tahu Rest Area Jalan Tol Ada Tipe-Tipenya? Simak Penjelasan Berikut

(*)

Grafis: Arief Rahman



Sumber : diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x