Kompas TV nasional peristiwa

Ini Pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya yang Jadi Sorotan Netizen

Kompas.tv - 4 November 2021, 11:25 WIB
ini-pernyataan-menteri-lhk-siti-nurbaya-yang-jadi-sorotan-netizen
Menteri LHK, Siti Nurbaya (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM )
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menjadi pembicaraan di Twitter sejak Kamis, (4/11/2021) pagi. 

Hal tersebut usai dirinya mengunggah sebuah pernyataan yang mengatakan pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan inisiasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030 untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca bukan berarti sebagai nol deforestasi.

Sebenarnya, cuitan Siti Nurbaya tersebut sebelumnya telah disampaikannya saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia, pada Selasa (2/11/2021).

Saat itu, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari ANTARA, Situ Nurbaya mengatakan, bahwa agenda FoLU Net Carbon Sink menjadi komitmen Indonesia mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon di tahun 2030.

"Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan atau penyimpanan karbon sektor kehutanan. Oleh karena itu, pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," ujar Siti.

Baca Juga: Tak Hadiri COP26, China Memberi Jawaban Menohok Kritikan Joe Biden

Menurut dia, menghentikan pembangunan atas nama nol deforestasi sama dengan melawan mandat Undang-Undang Dasar 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi. 

Menurutnya, kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan dan tentu saja harus berkeadilan.

"Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia," kata Siti.



Sumber : Kompas TV/Ant


BERITA LAINNYA



Close Ads x