Kompas TV nasional sosial

PRT Rentan Diskriminasi, Menaker Harap Peningkatan Perlindungan

Kompas.tv - 4 November 2021, 03:05 WIB
prt-rentan-diskriminasi-menaker-harap-peningkatan-perlindungan
Menaker Ida Fauziah menyebut perlindungan terhadap PRT tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tugas kita semua. (Sumber: Kemnaker)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Profesi pekerja rumah tangga (PRT) rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah saat menjadi keynote speech webinar “Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" dan launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu (3/11/2021).

Menurut Ida, pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu pekerjaan sektor informal di Indonesia. Pekerja sektor informal memiliki kelemahan berupa masih lemahnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.

Hal itulah yang menjadi salah satu faktor rentannya risiko yang mungkin dialami oleh PRT sebagai pekerja.

Baca Juga: Viral Anak Magang Digaji Rp100 Ribu Per Bulan, Kemnaker Sidak Perusahaan Bersangkutan

"PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi," ucapnya melalui keterangan tertulis.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi untuk melindungi para PRT, melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.

Aturan tersebut bukan hanya mencakup para PRT, tetapi juga Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

"Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk  lingkungan dimana PRT tersebut bekerja," kata Ida.

Dia juga menjelaskan, sulitnya pengawasan menyebabkan banyak PRT yang terlibat kasus hukum pada sektor ketenagakerjaan ataupun pidana, seringkali mereka berada pada posisi yang lemah.

"Semua hal ini adalah tantangan untuk memberikan pelindungan terhadap PRT yang harus terus kita perbaiki," katanya.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2015, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan sekitar 4,2 juta orang, yang saat ini sudah semakin meningkat.

Untuk level internasional, ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia ada sekitar 67,1 juta orang dan 11,5 juta atau 17,2 persen di antaranya merupakan PRT migran.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Pekerja Dapat Cicilan Rumah Ringan Lewat Manfaat Layanan Tambahan JHT

"Untuk Indonesia diperkirakan sekitar 60-70 persen dari total 9 juta PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri," kata Menaker Ida.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x