Kompas TV bisnis kebijakan

Kemnaker Pastikan Pekerja Dapat Cicilan Rumah Ringan Lewat Manfaat Layanan Tambahan JHT

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 09:50 WIB
kemnaker-pastikan-pekerja-dapat-cicilan-rumah-ringan-lewat-manfaat-layanan-tambahan-jht
Ilustrasi perumahan (Sumber: Dok. Permata Mutiara Maja via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan memastikan kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh melalui program jaminan hari tua (JHT) guna memproleh manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi JHT tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, saat acara Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran MLT Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/10/2021).

Adapun ia menerangkan, tahun 2017 realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah sehingga total menjadi 1.385 unit di tahun 2018. Namun, tahun 2019 penyaluran MLT menurun sebanyak 398 unit rumah.

“Sampai dengan tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19," ujar Putri.

Putri menjelaskan, Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang diundang-undangkan merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja dalam memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri. Sekaligus juga membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Akan Evaluasi JKP Saat 2022 dan Tak akan Buru-buru Tutup Klaim JHT

Sejalan dengan itu, dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 di antaranya, penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam ASBANDA, penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT, serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).

Selain itu, untuk BPJS Ketenagakerjaan agar segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer), dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA maupun ASBANDA (Asosiasi Bank Daerah).

Dari perjanjian ini, Putri menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang core bisnisnya di bidang perumahan agar dapat lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja/buruh yang mengajukan kredit perumahan melalui program MLT.

"Saya juga berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh," tutur Putri.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Bunga KPR Bank BRI hingga Bank Permata

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x