Kompas TV regional kriminal

Polda NTB Sebut Anggota Polisi Tembak Mati Rekannya karena Cemburu Buta

Kompas.tv - 27 Oktober 2021, 13:48 WIB
polda-ntb-sebut-anggota-polisi-tembak-mati-rekannya-karena-cemburu-buta
Motif anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MN yang menembak mati sesama polisi, Briptu HT akhirnya terkuak.(Sumber: Kompasiana)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Motif anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MN yang menembak mati sesama polisi, Briptu HT akhirnya terkuak.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan MN menembak HT diduga karena cemburu. 

Artanto menyebut pelaku cemburu karena persoalan asmara, di mana dia menuding istrinya berselingkuh dengan korban. 

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Artanto seperti yang dikutip dari ANTARA, Rabu (27/10/2021). 

Meski demikian, Artanto menyebut pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.

Dia juga memastikan indikasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya.

Pelaku Terancam Dipecat

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengeluarkan ancaman pecat terhadap Brigadir Polisi Kepala berinisial MN.

"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut di proses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal.

Baca Juga: Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekan Sesama Anggota Polri hingga Tewas

Adapun Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Iqbal menuturkan sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Diberitakan sebelumnya, insiden penembakan oleh MN kepada rekan kerjanya HT terjadi pada Senin (25/10/2021). 

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, tepatnya di Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong Kab. Lombok Timur.

Pelaku diduga menembak korban dengan menggunakan senjata organik laras panjang tipe V2 yang mengakibatan korban tewas di lokasi kejadian. 

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Baca Juga: Diduga Ditembak Rekan Sesama Polisi, Anggota Polres Lombok Timur Ditemukan Tewas



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x