Kompas TV nasional wawancara

Buntut Panjang Matinya Anjing Canon di Pulau Banyak Aceh

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 15:06 WIB
Penulis : Reny Mardika | Editor : Luthfan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga net dihebohkan dengan matinya seekor anjing bernama Canon yang ditangkap Satpol PP di Pulau Banyak Aceh.

Video berdurasi 15 detik ini disorot warganet karena petugas Satpol PP menggunakan kayu saat menghalau Canon.

Menurut pemilik Canon dengan akun @rosayeoh, Canon diduga dimasukkan ke dalam keranjang kecil sehingga kehabisan nafas dan mati.

Penangkapan Canon ini diduga untuk menunjang wisata halal di Kecamatan Banyak, Aceh.

Aktivis pecinta binatang, Animal Defenders dan Animal Lovers Bersatu akan terbang ke Aceh untuk melaporkan kasus Canon ke kepolisian.

Selain itu mereka juga akan membantu proses autopsi untuk menentukan penyebab kematian Canon.

Warganet pun menggelar petisi untuk mendorong pengusutan kematian anjing Canon. 70.000 warga pun telah menanda tangani petisi untuk menindak anggota Satpol PP Aceh Singkil sesuai hukum yang berlaku.

Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mendesak Kapolda Aceh dan Polres Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan hewan ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP dan wilayatul hisbah Kabupaten Aceh Singkil membantah adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap anjing bernama Canon.

Menurutnya, evakuasi anjing telah disetujui oleh pengelola resor yang ada di Pulau Banyak, Aceh Singkil, namun dalam perjalanan menuju daratan, anjing itu mati.

Evakuasi dilakukan karena ada laporan dari warga dan camat setempat yang menyebutkan keberadaan anjing itu meresahkan pengunjung destinasi wisata di sana.

Di sisi lain, Dinas Pariwisata Aceh Singkil mengaku telah memberikan sosialisasi terkait sejumlah aturan yang berlaku di obyek wisata Aceh Singkil dan Aceh pada umumnya semenjak tahun 2019 silam. 

Dalam surat keputusan musyawarah adat kepulauan banyak disebutkan warga menyepakati aturan tidak boleh membawa ataupun memelihara hewan seperti anjing.

Kasus dugaan penyiksaan dipidanakan jika dilaporkan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Evakuasi anjing Canon dari lokasi wisata halal pulau banyak oleh Satpol PP Aceh Singkil menuai sorotan publik.

Selain dugaan penganiayaan, cara penanganan pemindahannya pun tidak memadai dan mengabaikan kesejahteraan hewan.

Simak dialog lengkapnya bersama Kepala Satpol PP, Ahmad Yani, dan Kabupaten Aceh Singkil, Wilayatul Hisbah, Pendiri Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, serta Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x