Kompas TV regional hukum

Akhirnya Bos 23 Aplikasi Perusahaan Pinjol Ditangkap Polda Jabar

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 16:40 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat akhirnya menangkap bos pinjaman online ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Pelaku menjabat sebagai senior manajer yang mengendalikan 23 aplikasi perusahaan pinjol.

Bos pinjaman online atau pinjol ilegal berinisial RSO ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di sebuah apartemen di Jakarta.

RSO merupakan petinggi di struktur organisasi perusahaan pinjol ilegal di Yogyakarta.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa laptop, telepon genggam, serta peralatan lainnya.

Polisi menyatakan, penangkapan RSO merupakan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka sebelumnya.

Setelah ditangkap, RSO langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam bisnis pinjol illegal, RSO menjabat sebagai senior manajer yang mengendalikan 23 aplikasi perusahaan pinjol.

Baca Juga: Ada Pas Kecil, Nelayan di Bantul Tak Perlu Terjerat Pinjol

Mulai dari menyediakan tempat peralatan elektronik serta memberikan nomor-nomor telepon kepada debt colektor.

RSO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Sebelumnya pada pekan lalu Ditreskrimsus Polda Jabar dibantu Polda DIY menggerebek kantor di kawasan Sleman, Yogyakarta yang dijadikan kantor perusahaan pinjaman online ilegal.

Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan 86 orang karyawan, 105 komputer, serta 105 telepon seluler.

Perusahaan ini diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol.

Polda Jawa Barat lalu menetapkan 7 orang tersangka yang juga karyawan pinjol illegal yang bekerja sebagai asisten manager, IT support, HRD, dan desk collection.

Sedangkan 79 karyawan lainnya masih berstatus saksi dipulangkan ke Yogyakarta.

Pengungkapan ini berawal dari laporan salah seorang korban pada 14 Oktober lalu.

Dari penggerebekan, diketahui dalam cara penagihan nasabah, pinjol ilegal menggunakan teknik intimidatif termasuk mengirim materi pornografi untuk meneror korban.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x