Kompas TV regional berita daerah

Ada Pas Kecil, Nelayan di Bantul Tak Perlu Terjerat Pinjol

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 15:27 WIB
ada-pas-kecil-nelayan-di-bantul-tak-perlu-terjerat-pinjol
Ilustrasi kapal nelayan di Bantul saat menerjang gelombang tinggi di perairan Indonesia. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-  Di tengah maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol), Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan "Pas Kecil" kepada para nelayan, Selasa (19/10/2021). Keberadaan "Pas Kecil"  bisa membuat nelayan bisa terhindar dari jeratan pinjol.

"Pas Kecil" merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT. Selain bermanfaat sebagai  tanda kepemilikan kapal yang jelas, "Pas Kecil" ini juga bisa digunakan sebagai jaminan yang berfungsi mirip Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Pas Kecil ini juga bisa dipakai sebagai agunan, ketika para nelayan perlu tambahan modal, BPD dan saya kira bank lain siap menyalurkan KUR untuk nelayan,” ujar bupati Bantul.

Baca Juga: Nelayan Di Kepulauan Mulai Sulit Mendapatkan Ikan

Menurut bupati Bantul, jumlah nelayan di Bantul sebanyak  267 orang dengan jumlah kapal sebanyak 128 unit. Untuk saat ini, "Pas Kecil" yang diterbitkan sebanyak 41 dan secara bertahap seluruh kapal akan mendapatkannya.

“Dengan adanya Pas Kecil, nelayan di Bantul telah memenuhi syarat hukum, artinya legalitas kendaraan atau alat tangkap mereka sah sehingga mereka aman dan terlindungi,” ucapnya.

Teguh, salah satu nelayan di Pantai Depok sudah mengurus administrasi untuk mendapatkan "Pas Kecil" sejak setahun lalu. Ia memiliki kapal pertama pada 1999 dan setelah itu beberapa kali berganti kapal.

Baca Juga: Unik, Polres Kendal Vaksinasi Nelayan di Atas Kapal Apung

“Ini sangat membantu saya, rencananya saya jadikan jaminan ke bank untuk penguatan modal,” tutur nelayan Bantul ini.

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.