Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 11:06 WIB
ppkm-jakarta-dan-kota-kota-ini-turun-ke-level-2-anak-anak-boleh-masuk-bioskop
Ilustrasi Bioskop (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kini turun dari level 3 menjadi level 2.

Penurunan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi pada Senin (18/10/2021).

"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (19/10/2021). 

PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), hingga dua pekan ke depan atau 1 November 2021.

Selain Jakarta, wilayah aglomerasi yang juga sudah ditetapkan menjadi PPKM level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. 

Baca Juga: Mulai Hari ini PPKM di Jakarta Turun Menjadi Level 2

Berdasarkan Inmendagri No. 53/2021 tersebut, untuk wilayah dengan status PPKM level 2, anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke bioskop dengan syarat didampingi orang tua. 

Berikut ketentuan lengkapnya:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x