Kompas TV regional agama

Aturan Lengkap Kewajiban Sertifikasi Halal Kosmetik dan Obat-Obatan

Kompas.tv - 17 Oktober 2021, 15:15 WIB
aturan-lengkap-kewajiban-sertifikasi-halal-kosmetik-dan-obat-obatan
Tangkapan layar aturan pemerintah soal Penyelengaraan Bidang Jaminan Produk Halal Nomor 39 Tahun 2021 (Sumber: BPK)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan aturan terkait produk kosmetik dan obat-obatan yang diwajibkan untuk melakukan sertifkasi halal. Aturan ini sudah diketok palu oleh pemerintah dan dimulai per hari ini 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.   

Menurut Aqil Irham, nantinya sertifikasi halal ini akan dilakukan secara bertahap. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pemilihan tanggal ini juga berbaringan dengan hari lahir BPJH.

“Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini, dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," kata Aqil Irham, seperti dikutip Antara.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

Baca Juga: TOK! Mulai Hari Ini Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik dan Obat-abatan

Untuk cakupan produk yang wajib sertifikasia Halal, Menteri Agama Yaqut C. Qoumas menjelaskan cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag.

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.  Anda bisa undah PP itu secara resmi peraturan.bpk.go.id atau unduh tautannya di sini

Berikut beberapa pasal yang layak dipelajari untuk sertifikasi halal rekomendasi aturan

  • Pasal 139, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  • Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x