Kompas TV regional agama

TOK! Mulai Hari Ini Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik dan Obat-abatan

Kompas.tv - 17 Oktober 2021, 14:48 WIB
tok-mulai-hari-ini-pemerintah-wajibkan-sertifikasi-halal-untuk-kosmetik-dan-obat-abatan
Ilustrasi tester kosmetik. Mulai hari ini pemerintah mewajibkan sertifkasi halal untuk produk kosmetik dan obat-obatan (Sumber: Insider)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) mengumumkan mulai hari ini mewajibkan pelbagai produk kosmetik dan obat-abatan melakukan sertifikasi halal. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menag juga mengatakan, regulasi untuk produk-produk ini wajib bersetifikat halal mulai hari ini tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 nanti.

“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Yaqut, sertifikasi ini akan berlangsung bertahap. Tujuannya selain urusan regulasi agar terlaksana dengan baik,  juga agar kelak tidak terjadi potensi kesulitan bagi para pengusaha dalam pengembangan usahanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan cakupan sertifikasi produk halal ini luas, mulai dari urusan produk makanan hingga urusan kimiawi. Produk-produk ini yang nanti akan jadi komsumsi masyarakat perlu sertifikasi halal.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag.

Terkait peraturan lebih rinci terkait sertifikasi halal ini mengacu pada Peraturan Pemeritanh (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Sebagaimana dilihat Kompas TV, peraturan sertifikasi halal ini mengacu pada pelbagai produk makanan, termasuk di leval bahan baku untuk produk.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x