Kompas TV nasional sosial

Kemenag: Libur Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Hari Raya Natal Ditiadakan

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 20:06 WIB
kemenag-libur-maulid-nabi-digeser-cuti-bersama-hari-raya-natal-ditiadakan
Ilustrasi kalender. (Sumber: Kwun Kau Tam)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan memindahkan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Tak cuma itu, cuti bersama Natal juga akan ditiadakan.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, hal ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa liburan.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Kamaruddin Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). 

Baca Juga: Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah untuk Jemaah Indonesia

Meski begitu, tidak berarti pergeseran ini mengubah hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang tetap berlangsung pada 12 Rabiul Awal. 

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin.

Kebijakan antisipasi kasus Covid-19 ini juga berlaku untuk Hari Raya Natal, mengingat lonjakan kasus pada libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," beber Kamaruddin.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, pemerintah juga melakukan perubahan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. 

Tahun baru hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Akan tetapi, hari libur dalam rangka memperingati 1 Muharram bergeser menjadi 11 Agustus 2021.

Libur dan Cuti Bersama 2022

Pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2022. Kebijakan itu tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x