Kompas TV nasional politik

Fraksi PDIP Tak Setuju dengan Usulan Pemerintah soal Pemilu Digelar pada 15 Mei 2024

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 20:00 WIB
fraksi-pdip-tak-setuju-dengan-usulan-pemerintah-soal-pemilu-digelar-pada-15-mei-2024
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku tak sreg dengan usulan pemerintah yang ingin pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku tak sreg dengan usulan pemerintah yang ingin pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. 

Politikus PDIP itu menyatakan, pihaknya telah menentukan sikap, yakni setuju dengan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu digelar pada 21 Februari 2024 mendatang. 

"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Jokowi Diminta Kumpulkan Ketum Parpol agar Pencoblosan Pemilu 2024 Cepat Diputuskan

Ia menilai, jika pemilu dihelat pada 15 Mei, tahapan waktunya akan berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.

"Sedangkan terkait usulan dari Pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret," ujarnya. 

Menurut dia, tak etis bila di satu sisi umat Islam di Indonesia sedang menjalankan ibadah, tapi negara malah menyelenggarakan hajatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," ujarnya.

Selain itu, apabila tetap digelar pada 15 Mei, nantinya akan berdampak pada penyelenggaraan pencoblosan Pilkada serentak yang sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit. 

Hal ini mengingat perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya tanggal 27 November 2024.

"Kita hitung-hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran, bagaimana? Belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan Undang-undang dilakukan pada 27 November 2024," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri menggelar rapat finalisasi terkait Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024. Dalam rapat tersebut diputuskan, pemerintah akan mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Mendagri Rapat dengan Jokowi, Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 di DPR Batal

“Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya. Masa kampanye diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” kata Mahfud MD.

“Pokoknya kalau terpilih lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa atau ada putaran kedua dihitung semuanya. Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x