Kompas TV nasional peristiwa

Ikut TWK Susulan, Satu Penyidik Bansos Covid-19 Kembali Masuk Daftar Pegawai KPK yang Diberhentikan

Kompas.tv - 29 September 2021, 22:48 WIB
ikut-twk-susulan-satu-penyidik-bansos-covid-19-kembali-masuk-daftar-pegawai-kpk-yang-diberhentikan
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan per 30 September 2021 bertambah satu orang. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan per 30 September 2021 bertambah satu orang.

Artinya, ada 57 orang yang akan diberhentikan dari lembaga antirasuah karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pegawai tersebut adalah Lakso Anindito, seorang penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Lakso disebut menyusul dua rekannya di satuan tugas kasus Bansos Covid-19, yakni Andre Nainggolan dan Praswad Nugraha. Keduanya diketahui sama-sama dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya di penyidikan, jadi saya satu tim dengan dua orang yang telah dipecat sebelumnya dari kasus bansos satgas Covid-19, ada Andre Naninggolan, Praswad Nugraha. Saya di tim yang sama,” kata Lakso seperti dilansir Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Lakso dinyatakan tidak lulus TWK, setelah dirinya mengikuti tes susulan menjadi ASN bersama dua orang pegawai lainnya karena sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 57 Orang, Ini Identitasnya

“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University. Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” kata Lakso.

Lakso menuturkan, tes yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari, yakni tes tertulis pada Senin (20/9/2021) dan tes wawancara pada Rabu (22/9/2021).

Kemudian, pada hari ini, Rabu (29/9/2021) dirinya diminta datang ke KPK untuk menerima surat pemberhentian.

Sementara itu, dua pegawai KPK lainnya, kata Lakso dinyatakan lulus TWK karena tidak mendapat pengumuman diberhentikan.

“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.

Perlu diketahui sebelumnya, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang.

Total ada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, sementara satu orang lainnya pensiun. Para pegawai nonaktif itu di antaranya terdiri dari penyidik senior Novel Baswedan hingga Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang juga tidak lulus TWK telah menyatakan pensiun.

Dari jumlah tersebut, karena bertambah satu, maka total pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN dan akan diberhentikan berjumlah 57 orang.

Baca Juga: Pegawai Nonaktif KPK Jawab Kapolri Listyo Sigit yang akan Rekrut Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x