Kompas TV nasional hukum

Pegawai Nonaktif KPK Jawab Kapolri Listyo Sigit yang akan Rekrut Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri

Kompas.tv - 29 September 2021, 21:46 WIB
pegawai-nonaktif-kpk-jawab-kapolri-listyo-sigit-yang-akan-rekrut-novel-baswedan-dkk-jadi-asn-polri
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, angkat bicara terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Menurut Hotman, insiatif Kapolri tersebut menunjukkan bukti bahwa pelaksanaan maupun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 57 pegawai kini berstatus nonaktif itu tidak valid. 

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 57 Orang, Ini Identitasnya

Padahal, pimpinan KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa ke-57 pegawainya masuk kategori 'merah' atau tak dapat dibina menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK, Hotman Tambunan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian, Hotman menyebut, para pegawai KPK nonaktif menghargai inisiatif Kapolri Listyo Sigit tersebut. Inisiatif itu, kata dia, perlu dicerna dan didiskusikan terlebih dahulu dengan seksama.

Namun yang menjadi perhatian pihaknya bahwa adanya inisiatif Kapolri tersebut malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos dalam TWK.

Baca Juga: Erick Thohir Masukan Laporan Dugaan Kasus Korupsi Krakatau Steel, KPK: Kami Verifikasi Dahulu

"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman menuturkan, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman terkait TWK.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," ujar dia.

Baca Juga: Perwakilan Elemen Masyarakat Antarkan 1.505 Surat untuk Presiden Jokowi Terkait Nasib 56 Pegawai KPK



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x