Kompas TV nasional berita utama

LPSK Minta Polri Pisahkan Muhammad Kece dari Tahanan Lain Demi Keamanan

Kompas.tv - 23 September 2021, 09:53 WIB
lpsk-minta-polri-pisahkan-muhammad-kece-dari-tahanan-lain-demi-keamanan
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri untuk memisah sel tersangka penista agama Muhammad Kace dari tahanan lain demi keamanan.

Hal ini penting untuk mengantisipasi penganiayaan terhadap Muhammad Kece kembali terulang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (23/9/2021).

“Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” kata Edwin seperti dikutip dari Antara.

Bagaimana pun, lanjut Erdwin, jaminan keselamatan terhadap semua tahanan menjadi tanggung jawab pengelola rutan. Mengingat tahanan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan dalam persidangan.

Baca Juga: Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya

"Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," kata Edwin menegaskan.

Kemudian soal penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Jenderal Aktif Bintang 2 yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, LPSK mengaku kecewa dan berharap penegakan hukum benar-benar menjadi panglima dalam kasus ini.

“Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Edwin.

Sebagai informasi, penista Agama Muhammad Kece diduga mengalami penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, dan dilaporkan pada 26 Agustus 2021.

Akibatnya penganiayaan tersebut, sesuai hasil visum dokter Muhammad Kece mengalami lebam di sembilan bagian area wajah dan 1 pada bagian punggung.

Pada kasus ini, Irjen Napoleon melalui surat terbuka mengakui bahwa menjadi pihak yang bertanggungjawab atas penganiayaan terhadap M Kece.

Alasannya adalah karena pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, apapun risikonya,” kata Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, Bareskrim hingga Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setidaknya, ada 18 orang yang telah dimintai keterangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Bareskrim mengatakan dalam pekan ini tersangka penganiaya M Kece akan disampaikan ke publik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x