Kompas TV nasional update

Pengelola Pasar Koja Baru Pasang Stiker Larangan Jual-Beli Daging Anjing

Kompas.tv - 15 September 2021, 11:15 WIB

KOMPAS.TV - Petugas pengelola Pasar  Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, memasang stiker larangan aktivitas jual beli daging anjing, pasca viral video terkait pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.

Petugas keamanan Pasar Koja baru memasang stiker larangan aktivitas penjualan dan pembelian daging anjing di los penjualan daging babi yang berada di Lantai 2 Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara.

Salah satu pedagang daging anjing juga diminta membuat surat perjanjian untuk tidak menjual daging anjing lagi di kios miliknya.

Pedagang menyebut akan mematuhi aturan yang diberikan pengelolan Pasar Koja Baru.
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.