Kompas TV bisnis kebijakan

Pengamat Pajak DDTC: PPN Sebaiknya Dikembalikan ke Masyarakat dalam Bentuk Subsidi

Kompas.tv - 14 September 2021, 11:30 WIB
pengamat-pajak-ddtc-ppn-sebaiknya-dikembalikan-ke-masyarakat-dalam-bentuk-subsidi
Ilustrasi: perluasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pengamat pajak DDTC Darussalam menilai, perluasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok, jasa pendidikan, dan produk kesehatan sebaiknya bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pemberian subsidi.

Dengan begitu, menurutnya, penarikan pajak tersebut tetap akan memberi manfaat.

”Kebijakan memungut pajak sembako dan sekolah memang akan menuai pro dan kontra. Tetapi, di sisi lain, kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar bagi keberlangsungan penerimaan pajak negara,” ujar Darussalam, seperti dikutip dari Kompas.id (13/9/2021).

Diketahui, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, dikenai PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal.

Baca Juga: Sejumlah Anggota DPR Tolak Perluasan PPN di Beberapa Sektor

Bahkan, barang dan jasa tersebut dapat tidak dipungut PPN. Misalnya, bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Ia menyebutkan, sembako yang akan dikenai PPN adalah beras basmati dan daging sapi wagyu. Adapun komoditas beras lokal  dan daging sapi yang tidak termasuk kelas premium akan tetap dibebaskan dari PPN.

Di bidang pendidikan, Sri Mulyani menegaskan, hanya sekolah tertentu dengan bayaran surat persetujuan pembayaran (SPP) mahal yang bakal dibanderol PPN.

Walau belum dapat menyebutkan batasan iuran jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN, secara umum PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial.

”PPN ditujukan untuk lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” terang Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Menkeu juga mengatakan, skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan, dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Sejumlah Sektor Bakal Masuk dalam Perluasan PPN, Pemerintah Pastikan untuk Ciptakan Keadilan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x