Kompas TV nasional peristiwa

Kebakaran Lapas Tangerang, Pakar Sebut Pidana Alternatif Solusi Kelebihan Kapasitas

Kompas.tv - 9 September 2021, 14:58 WIB
kebakaran-lapas-tangerang-pakar-sebut-pidana-alternatif-solusi-kelebihan-kapasitas
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan berpendapat pidana alternatif yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa menjadi salah satu solusi mengatasi masalah kelebihan hunian (over kapasitas) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

"Pidana alternatif memang salah satu solusi, cuman kita belum melaksanakannya di Indonesia dan belum tahu efektif atau tidak," kata dia, dilansir dari ANTARA, Kamis (9/9/2021).

Asep menjelaskan, di beberapa negara maju seperti Belanda dan negara-negara Eropa lainnya, penggunaan pidana alternatif bagi pelaku kejahatan terbukti efektif menekan tingkat hunian di lapas.

Akan tetapi, meskipun pidana alternatif merupakan salah satu solusi dari masalah over kapasitas lapas, Iwan mengingatkan tidak semua kasus kejahatan dapat dimasukkan atau diselesaikan menggunakan pidana alternatif.

Kejahatan-kejahatan luar biasa misalnya kasus korupsi, tindak pidana terorisme dan bandar narkoba, tidak bisa dimasukkan dalam penerapan pidana alternatif.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Desak Penyelidikan Mendalam dan Transparan

"Jadi, pidana alternatif ini hanya untuk kejahatan-kejahatan tertentu saja," kata Iwan.

Sebagai contoh, orang yang terpaksa mencuri untuk kebutuhan makan dan minum atau memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya bisa diterapkan pidana alternatif, misalnya pidana sanksi sosial.

Contoh lain, orang yang tanpa sengaja atau akibat kelalaiannya mengakibatkan suatu permasalahan hukum, maka penegak hukum bisa menerapkan pidana alternatif.

Oleh karena itu, sebelum pidana alternatif diterapkan, maka harus ada klasifikasi yang jelas untuk menentukan kejahatan apa saja yang bisa diselesaikan melalui pidana alternatif.

"Tidak semua kejahatan, apalagi kejahatan luar biasa sama sekali tidak cocok diterapkan dengan pidana alternatif," kata dia.

Seperti diketahui, kebakaran besar terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Baca juga: Benahi Sistem Lapas, Komnas HAM Akan Buat MoU dengan Kemenkumham

Hingga hari ini Kamis (9/9/2021), tercatat sebanyak 44 orang narapidana meninggal dunia dakibat kebakaran itu, puluhan lainnya mengalami luka-luka dan masih dalam perawatan.

Insiden itu mendapat atensi dunia melalui pemberitaan berbagai media asing. Sorotan mereka tertuju pada kelebihan penghuni dan usangnya sistem kelistrikan Lapas.

Dalam artikel yang berjudul "At Least 41 Prisoners, Some Trapped in Cells, Die in a Fire in Indonesia", New York Times menuliskan, penjara itu bergulat dengan kelebihan penghuni.

Sebab, penjara yang dibangun untuk kapasitas 900 narapidana itu justru harus menampung 2.072 orang.

Tak hanya itu, penjara yang dibangun pada 1972 itu disebut memiliki sistem kelistrikan yang belum pernah diperbarui dalam beberapa dekade.

Media yang berbasis di AS itu juga menuliskan, hanya ada 13 penjaga yang tersedia untuk memantau ribuan penghuni di setiap shift.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Menkumham Selesaikan Persoalan Lapas yang Kelebihan Kapasitas

Hal itu berdasarkan keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

"Kebakaran tersebut kemungkinan akan memicu perdebatan di Indonesia tentang keadaan sistem penjara," tulis New York Times.

Dengan mengutip data dari Human Rights Watch, New York Times menyebut Indonesia memiliki sekitar 270.000 narapidana atau dua kali lipat kapasitas sistem.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x