Kompas TV nasional hukum

Menyibak Kejanggalan demi Kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Kompas.tv - 5 September 2021, 23:22 WIB
menyibak-kejanggalan-demi-kejanggalan-dalam-pp-nomor-75-tahun-2021-tentang-statuta-ui
Ilustrasi kampus Universitas Indonesia (UI). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) hingga kini masih bergulir dengan berbagai kejanggalan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Bayu Satria Utomo mangatakan, kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 sudah begitu ketara dari proses pembentukannya.

"Karena banyak sekali (tahapan) prosesnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kejanggalan pada informasi publik," kata Bayu dalam webinar PP 75/2021: Surat Lima Menteri, Minggu (5/9/2021).

Hingga kini, Bayu mengungkapkan, tidak ada informasi maupun berkas resmi yang menunjukan proses pembentukan PP Nomor 75 Tahun 2021.

Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Statuta Hasil Revisi, Sorot Rangkap Jabatan Rektor

"Jadi, kami tidak pernah melihat informasi resmi, yang ada hanyalah hasilnya, PP Nomor 75 Tahun 2021," tutur Bayu.

Bayu menjelaskan, sebagai badan publik, UI semestinya melakukan keterbukaan terkait kebijakan-kebijakan yang ada di lingkungannya, tak terkecuali soal statuta. 

"Padahal keterbukaan kebijakan badan publik (sudah) diatur dalam Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Bayu.

Dalam Perki Nomor 1 Tahun 2010 pasal 13 sudah disebutkan bahwa keterbukaan informasi yang berhubungan dengan peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan badan publik harus dipenuhi.

Baca Juga: 117 Guru Besar UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Hasil Revisi Dibatalkan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x