Kompas TV nasional peristiwa

Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Statuta Hasil Revisi, Sorot Rangkap Jabatan Rektor

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 15:50 WIB
dewan-guru-besar-ui-minta-jokowi-batalkan-statuta-hasil-revisi-sorot-rangkap-jabatan-rektor
Universitas Indonesia (Sumber: -)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dibatalkan. 

Surat bertanggal 13 Agustus 2021 tersebut ditandatangani oleh 117 Dewan Guru Besar UI. 

"Kami berpendapat bahwa PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan (fully unexecutable) sejak diundangkan. Oleh sebab itu, kami memohon dengan sangat agar kiranya Bapak Presiden berkenan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan PP 75/2021 dengan mengembalikan keberlakuan PP 68/2013, serta memerintahkan penyusunan perubahan Statuta UI, yang melibatkan semua pemangku kepentingan UI," bunyi surat tersebut, dikutip Senin (30/8/2021). 

Sebelumnya diberitakan, Statuta UI hasil revisi tersebut menimbulkan pro dan kontra karena salah satu pasalnya mengizinkan rektor UI merangkap jabatan.

Baca Juga: 117 Guru Besar UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Hasil Revisi Dibatalkan

Namun, menurut Guru Besar Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Sulistyowati Irianto, pasal-pasal yang bermasalah tidak hanya sebatas pemberian izin rangkap jabatan bagi rektor UI. 

"Rangkap jabatan hanya salah satu, tetapi di dalamnya ada banyak pasal-pasal yang dampaknya lebih serius lagi untuk kami," kata Sulistyowati saat dihubungi melalui telepon, Senin.

Sulistyowati menjelaskan, penetapan Statuta UI hasil revisi tersebut sudah cacat prosedur. 

Awalnya, UI membentuk tim revisi statuta UI sebelumnya, PP No. 68/2013, yang terdiri dari wakil empat organ UI, Eksekutif, Majelis Wali Amanah, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. 

Perwakilan dari keempat organ ini kemudian menyelesaikan draf perubahan statuta UI pada 26 Juni 2020 dengan materi yang sudah disetujui bersama.

Lalu terbit PP 75/2021 pada Juli 2021 lalu dimana tim revisi Statuta UI tidak disertakan dalam pembuatan keputusan. 

"Tiba-tiba ke luar statuta yang berbeda dengan rancangan yang disepakati di awal," katanya. 

Baca Juga: Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Menteri Minta Statuta UI Hasil Revisi Dicabut

Tidak hanya cacat prosedur, Dewan Guru Besar menilai, pasal-pasal yang tertuang dalam Statuta hasil revisi tersebut banyak diubah, dihapus, atau ditambahkan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x