Kompas TV nasional update

Catat! Berikut Syarat Naik Kereta Api Selama Masa Perpanjangan PPKM

Kompas.tv - 31 Agustus 2021, 21:15 WIB
catat-berikut-syarat-naik-kereta-api-selama-masa-perpanjangan-ppkm
Salah satu kereta jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia (Sumber: kai.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021, dan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021, tidak berubah.

“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap, belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih mengacu pada SE Kemenhub No.58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.17 Tahun 2021.

Di mana syarat naik KA jarak jauh untuk PPKM level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal, masih diberlakukan.

Baca Juga: Kereta Bandara YIA Diluncurkan, Ini Tarif Promonya

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Adapun syarat perjalanan menggunakan KA lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kata Joni, pemberlakuan syarat tersebut sebagai dukungan KAI terhadap seluruh kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujarnya.

Baca Juga: KA Parahyangan, Kereta Api Legendaris Jakarta-Bandung

Untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, lanjut Joni, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.

Pada periode 3 Juli s.d 30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.

KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik KA sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan.

Saat ini, tambah Joni, KAI masih menunggu detail aturan dari pemerintah untuk penerapan pada moda transportasi KA.

Meski demikian, timpalnya lagi, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding sejak 23 Juli 2021.

Baca Juga: Okupansi Penumpang Kereta Api di Daop 9 Jember Turun 87 Persen Selama PPKM




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x