Kompas TV nasional sosial

Hati-hati, Agar Tak Gugur Peserta SKD CPNS Wajib Baca Peraturan Ini secara Teliti

Kompas.tv - 28 Agustus 2021, 08:05 WIB
hati-hati-agar-tak-gugur-peserta-skd-cpns-wajib-baca-peraturan-ini-secara-teliti
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021 yang akan dibuka pendaftarannya mulai 31 Mei 2021 ini. (Sumber: Tribunnews/Alex Suban)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera dimulai pada 2 September 2021.

Dalam seleksi ini para peserta wajib mengikuti beberapa aturan yang sudah ditetapkan panitia seleksi.

Para peserta juga harus teliti dalam membaca serta mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

Jika luput dalam salah satu ketentuan peraturan, mengutip dari pengumuman pelaksanaan Kementerian Pendayagaunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) panitia bisa mengugurkan keikutsertaan peserta.

Baca Juga: Selain Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Lengkap Peserta Sebelum Tes SKD CPNS 2021

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tulis poin dalam surat tersebut.

Berikut kondisi yang dapat membuat keikutsertaan peserta dalam SKD CPNS 2021.

  • Terlambat hadir
  • Tidak hadir
  • Tidak membawa dan tak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian
  • Tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan eKTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
  • Tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan hasil swab test RT PCR kuruw waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
  • Tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minmal dosis pertama bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali atau surat keterangan dokter yang menyatakan tak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami tiga kondisi (1) hamil, (2) penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan (3) penderita komorbid.
  • Tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan formulir deklarasi sehat.
  • Tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan
  • Tidak menggunakan masker sesuai ketentuan

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Kementerian yang Telah Rilis Jadwal SKD CPNS 2021



Sumber : Kompas TV/Laman Kemenpan RB


BERITA LAINNYA



Close Ads x