Kompas TV nasional sosial

Beredar Surat dari BKN, Sebut Jadwal SKD CPNS Dimulai 2 September 2021

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 06:10 WIB
beredar-surat-dari-bkn-sebut-jadwal-skd-cpns-dimulai-2-september-2021
Ilustrasi peserta seleksi CPNS dan PPPK tengah mengikuti pembekalan. (Sumber: TribunJateng.com/Mahfira Putri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan jadwal tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beredar di media sosial.

Surat keputusan itu diunggah oleh akun Twitter, @Naufal_Fachri_, Senin (23/08/2021) kemarin.

Dalam unggahannya,  akun tersebut menampilkan  surat dari BKN tentang pengumuman jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.

Untuk menjadi catatan, BKN belum mengumumkan jadwal resmi dari tahapan SKD yang akan diselenggarakan sebagai tes lanjut CPNS 2021.

Baca Juga: Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat Ujian CPNS 2021? Berikut Penjelasannya

BKN Berikan Konfirmasi

Menanggapi unggahan tersebut, Satya Pratama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN membenarkan surat tersebut.

"Surat ini benar dari BKN," kata Satya saat dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Pihaknya juga akan menggelar konferensi pers yang akan mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021.

"Untuk pelaksanaan, kami akan adakan konferensi pers. Undangan akan disebar pagi ini," lanjutnya.

Jadwal SKD CPNS 2021

Unggahan surat BKN 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, disebutkan bahwa SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar 2 September 2021.

Penyelenggaraan ujian diketahui akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Dalam surat itu juga menyebutkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi para peserta yang akan mengikuti tes SDK salah satunya terkait pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat Ujian CPNS 2021? Berikut Penjelasannya

Berikut ketentuan protokol kesehatan tersebut.

  • Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
  • Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
  • Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  • Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
  • Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Para peserta juga harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang bisa didapatkan di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x