Kompas TV regional sosial

Polda Metro Jaya Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil-Genap di Jakarta

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 11:24 WIB
polda-metro-jaya-pertimbangkan-sanksi-tilang-bagi-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan sanski berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara roda empat yang melanggar peraturan ganjil-genap di DKI Jakarta. 

Penerapan sanksi tilang dipertimbangkan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara maksimal. Pihak kepolisian tengah menggodok rencana penerapan tilang tersebut. 

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo,  sebelum sanksi tilang diterapkan, pihaknya harus memastikan rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo saat ditemui di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021), dikutip dari ANTARA. 

Nantinya, jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas dapat lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara baik secara manual ataupun elektronik.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.

Baca Juga: Ganjil Genap Berpotensi Tingkatkan Mobilitas Warga, Pengamat Usul Kembali ke Sistem Penyekatan

Sebelumnya, penyekatan di 100 ruas jalan Jakarta sudah ditiadakan pada Rabu (11/8/2021) dan digantikan dengan ganjil genap mulai Kamis, (12/8/2021).

Sejak diberlakukannya sistem ganjil genap, warga yang melanggar kebijakan ini hanya diberikan teguran dan diminta putar balik. 

Kebijakan ini berlaku selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta yang masih berlaku hingga hari ini, Senin (16/8/2021).

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19 dan untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8).

Sistem ganjil genap diberlakukan di delapan ruas jalan, yakni; Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Karawang Dibatalkan, Ini Alasannya

 



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x