Kompas TV nasional politik

Polisi Tangkap Peretas Situs Setkab, Wakil Ketua Komisi III Minta Pelaku Tak Dipenjara

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 19:36 WIB
polisi-tangkap-peretas-situs-setkab-wakil-ketua-komisi-iii-minta-pelaku-tak-dipenjara
Ilustrasi hacker atau peretas. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Aparat kepolisian menangkap dua remaja terduga peretas situs Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id. Kedua pelaku berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). Mereka ditangkap pada hari dan tempat berbeda. 

BS ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Padang, Rabu (4/8/2021). Sementara, MLA (17) diciduk di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Jumat (6/8/2021).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, sebaiknya mereka itu tak perlu menjalani hukuman penjara, karena di era kemajuan teknologi seperti ini keduanya bisa dimanfaatkan sebagai aset untuk diarahkan ke hal yang positif.

Baca Juga: Dua Remaja Pembobol Situs Setkab Punya Peran Berbeda dan Berpengalaman Bobol 650 Website

"Memang perlu mereka diberi sanksi, tapi juga selanjutnya bisa diberikan pembinaan agar kemampuan mereka tidak terbuang sia-sia. Para hacker ini juga saya dengar masih sangat muda, usianya masih belasan. Jadi ya sangat bagus jika polisi tidak memenjarakan mereka, justru sebaiknya diajak kerja sama. Hingga kemampuan mereka dapat disalurkan kepada hal-hal yang lebih positif,” kata Sahroni kepada Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Politikus Partai Nasdem itu mengimbau agar kejadian ini dijadikan pelajaran bagi negara untuk meningkatkan keamanan digitalnya, sehingga, kejadian serupa tak terulang kembali. 

Baca Juga: Situs Setkab Diretas! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

"Hal ini tentu perlu kita berikan apresiasi kepada Bareskrim Polri karena sudah gerak cepat menemukan para pelaku peretas. Akan tetapi kejadian ini juga harus menjadi pelajaran agar pemerintah terus meningkatkan keamanan pada situs-situs resminya,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x