Kompas TV nasional peristiwa

Wali Kota Bogor Serahkan IMB GKI Yasmin, Ketua Tim 7: Bukti Negara Hadir Lindungi Rakyat

Kompas.tv - 8 Agustus 2021, 23:20 WIB
wali-kota-bogor-serahkan-imb-gki-yasmin-ketua-tim-7-bukti-negara-hadir-lindungi-rakyat
IMB untuk pembangunan GKI Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat telah diserahkan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengelola GKI pada hari ini, Minggu (8/8/2021). (Sumber: KompasTV/Antara)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Hariyanto Kurniawan

BOGOR, KOMPAS.TV - Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan GKI Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat telah diserahkan pada hari ini, Minggu (8/8/2021).

Arif Zumawa, Ketua Tim 7 GKI Yasmin menyebut, terbitnya IMB untuk pembangunan GKI Yasmin membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dalam kehidupan keagamaan.

"Diserahkannya IMB dari wali kota Bogor kepada jemaat GKI Yasmin, membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bogor serius dan sungguh-sungguh ingin melindungi rakyatnya yang ingin beribadah," kata Arif dikutip dari Antara, Minggu (8/8/2021).

Perlu diketahui, Tim 7 dibentuk guna secara intensif melakukan pertemuan, pemetaan, analisis perkembangan terkait izin pembangunan GKI Yasmin.

Tim ini beranggotakan Pemkot Bogor, Arif Zuwana (Ketua), Untari (Majelis Sinode GKI), Nugroho (pengurus GKI di Bogor), Hidayat Elieser (Majelis Sinode klasis Jakarta Selatan), Maha Kati (jemaat Kota Bogor), dan Thomas Wadudara (jemaat yang berdomisili di area Taman Yasmin).

Baca Juga: Pendeta Darwin Darmawan Sebut Relokasi GKI Yasmin Merupakan Solusi Kompromi Maksimum

Diberitakan Kompas TV pada Juni 2021, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan baru untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Gereja ini mendapat hibah dan akan dibangun di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.

Hibah lahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan Abdullah bin Nuh Nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Penting diketahui, pada tahun 2011, GKI yang berada di Taman Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada masa Diani Budiarto saat menjabat sebagai Wali Kota Bogor hingga berujung pencabutan IMB.

Oleh karena itu, pemberian IMB pada hari ini, Minggu (8/8/2021) merupakan bukti kesungguhan Pemerintah Kota Bogor untuk membangun keberagaman.

Baca Juga: Bima Arya Beri Akta Hibah Tanah GKI Yasmin, YLBHI: Tergolong Perbuatan Pidana

"Hanya berselang sekitar sebulan, pada hari ini, Pemerintah Kota Bogor menyerahkan IMB untuk pembangunan. Ini menunjukkan kesungguhan dan perhatian dari Pemerintah Kota Bogor yang luar biasa, dalam membangun kebersamaan dan keberagaman," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Arif juga menyatakan bahwa Bogor adalah kota dengan kehidupan masyarakatnya yang rukun, damai, serta saling menghargai dalam kebersamaan dan keberagaman.

"Saya deklarasikan, bahwa Bogor bukan kota intoleran. GKI telah membuktikan itu. Bogor adalah kota yang toleran, terbukti kami mengajukan izin untuk mendirikan rumah ibadah dapat diperoleh dengan baik, dengan cara komunikasi yang baik pula," tegasnya.

Hadir dalam penyerahan IMB, antara lain, Komandan Korem 061/Suryakancana, Brigadir Jenderal TNI Achmad Fauzi, Komandan Kodim 0606/Bogor, Kolonel Infantri Roby Bulan, Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Herry Hermanus Horo, Ketua Umum Jemaat GKI Pengadilan, Krisdianto, serta pimpinan dari organisasi keagamaan.

Baca Juga: Bima Arya Beri Akta Hibah Tanah GKI Yasmin, YLBHI: Tergolong Perbuatan Pidana

Sementara IMB diserahkan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengelola GKI Pengadilan Bogor, di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah GKI, di Jalan R Abdullah Bin Nuh, Minggu.

 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x