Kompas TV nasional politik

Jaksa Pinangki Tak Dieksekusi ke Lapas, Fadli Zon: Hukum Semakin Dijalankan Sesuai Selera

Kompas.tv - 2 Agustus 2021, 13:34 WIB
jaksa-pinangki-tak-dieksekusi-ke-lapas-fadli-zon-hukum-semakin-dijalankan-sesuai-selera
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi temuan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang menemukan fakta mengejutkan, yaitu terpidana kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari tak juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. 

Menurut dia, kini hukum di Indonesia kian dijalankan sesuai selera, bukan melainkan mengacu kepada aturan yang berlaku. 

"Hukum semakin dijalankan sesuai selera, membuat banyak orang tak percaya lagi mencari keadilan melalui hukum," kata Fadli seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @fadlizon, Senin (2/8/2021). 

Baca Juga: Kejaksaan Ngaku Banyak Kerjaan Belum Eksekusi Pinangki, MAKI: Tidak Nalar, Tidak Logis

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, kini banyak orang-orang yang sudah jelas salah dalam putusan pengadilan, tapi malah dilindungi dengan alasan apapun. 

"Yang jelas-jelas salah bisa dilindungi, yang benar bisa disalahkan. Kekuasaan di atas segala-segalanya," ujarnya.

Sebelumnya, MAKI menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bertindak tidak adil dalam menyikapi putusan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Lantaran hingga saat ini, Pinangki Sirna Malasari diketahui masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada KOMPAS TV, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: MAKI Minta Kajari Jakpus Tidak Bersilat Lidah Soal Penegakan Hukum Terhadap Jaksa Pinangki

“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung,” ungkap Boyamin Saiman.

“Dan (Pinangki red-) belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x